Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Perubahan tersebut meliputi:
- Pemilihan Kepala Desa Serentak: Pasal 3 diubah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, yang dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Pelaksanaan serentak mempertimbangkan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat kepala desa. Bupati menunjuk penjabat kepala desa dari PNS jika terjadi kekosongan jabatan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Pasal 12 huruf g diubah mengenai persyaratan dukungan dari penduduk setempat berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Laporan dan Pengesahan Hasil Pemilihan: Pasal 44 diubah untuk mengatur penyampaian laporan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia kepada BPD, penyampaian calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui camat, pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih oleh Bupati, dan pelantikan calon kepala desa terpilih.
- Musyawarah Desa untuk Pemilihan Antar Waktu: Pasal 59 diubah untuk mengatur pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu, termasuk pembentukan panitia pemilihan, pengajuan biaya pemilihan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan calon kepala desa antar waktu.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.