di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2015 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Tim Penanganan Laporan yang terdiri dari Tim Penanganan Pendahuluan dan Tim Penanganan Lanjutan. Tim Penanganan Pendahuluan bertugas memberikan layanan informasi/konsultasi, menerima, mencatat, dan memverifikasi laporan. Tim Penanganan Lanjutan bertugas melakukan analisis laporan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli, dan/atau terlapor.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur mengenai proses pemeriksaan, sidang panel, pemeriksaan terlapor, sidang pleno, dan koordinasi antar lembaga.