Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2015 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPenanganan Laporan Masyarakat
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku24 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330).

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Penanganan Laporan yang terdiri dari Tim Penanganan Pendahuluan dan Tim Penanganan Lanjutan. Tim Penanganan Pendahuluan bertugas memberikan layanan informasi/konsultasi, menerima, mencatat, dan memverifikasi laporan. Tim Penanganan Lanjutan bertugas melakukan analisis laporan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli, dan/atau terlapor.

Hak dan Kewajiban:

  • Pelapor: Wajib melampirkan dan melengkapi laporan serta memberikan bukti pendukung. Berhak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH, mendapatkan jaminan kerahasiaan, memperoleh standar pelayanan, dan mencabut laporan.
  • Terlapor: Wajib memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Berhak mendapatkan kebebasan dalam memberikan keterangan, menerima surat panggilan secara patut, mendapatkan jaminan kerahasiaan, dan mendapatkan pemulihan nama baik jika tidak terbukti melanggar KEPPH.
  • Saksi: Wajib memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Berhak mendapatkan kebebasan dalam memberikan keterangan dan jaminan kerahasiaan.
  • Ahli: Dapat memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis berdasarkan keahliannya. Berhak mendapatkan kebebasan dalam memberikan keterangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai proses pemeriksaan, sidang panel, pemeriksaan terlapor, sidang pleno, dan koordinasi antar lembaga.

1. Laporan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini, dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.

(-)