Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 5/2024 · Peraturan KY No. 5 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2024Tanggal Penetapan:29 Oktober 2024
Standar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaTata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku13 November 2024
Tanggal Penetapan29 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1758).

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penanganan laporan masyarakat dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk tata cara yang lebih efektif dalam menangani laporan-laporan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Wewenang dan tugas Anggota Komisi Yudisial dalam penanganan dugaan pelanggaran KEPPH, yang dibantu oleh Tenaga Ahli dan unit kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 2. Proses penanganan berdasarkan Laporan dan/atau informasi dari hasil Investigasi, Pemantauan perilaku hakim, atau temuan dalam penanganan Laporan. 3. Pembentukan Tim Penanganan yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pejabat Fungsional Penata Kehakiman, dan Tenaga Ahli. 4. Kewajiban dan hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor dalam proses penanganan. 5. Tata cara penyampaian dan verifikasi Laporan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelapor. 6. Proses Analisis Laporan oleh Petugas Anotasi dan Tenaga Ahli, serta Forum Konsultasi untuk membahas hasil Analisis. 7. Prosedur Pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor, baik secara non elektronik maupun elektronik. 8. Pelaksanaan Sidang Pleno untuk memutus apakah Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. 9. Tata cara penanganan informasi yang bersumber dari hasil Investigasi, Pemantauan, dan temuan dalam penanganan Laporan. 10. Koordinasi antar lembaga, termasuk permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum. Peraturan ini juga mengatur tentang pengusulan sanksi terhadap Terlapor yang terbukti melanggar KEPPH, serta pemulihan nama baik Terlapor jika tidak terbukti melanggar.

1. Laporan yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Komisi Yudisial ini, namun telah diregister tetap dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. 2. Laporan yang diterima setelah berlakunya Peraturan Komisi Yudisial ini, dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.

(-)