Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: UU 42/2024 · UU No. 42 Tahun 2024 · UU Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Indragiri Hulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Indragiri Hulu. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Rengat. Karakteristik wilayah meliputi ciri geografis dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Adat dan budaya Melayu Riau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)