di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: UU 42/2024 · UU No. 42 Tahun 2024 · UU Nomor 42 Tahun 2024
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Indragiri Hulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Indragiri Hulu. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Rengat. Karakteristik wilayah meliputi ciri geografis dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Adat dan budaya Melayu Riau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.