Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah

Juga dikenal sebagai: UU 6/1965 · UU No. 6 Tahun 1965 · UU Nomor 6 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1965Tanggal Penetapan:14 Juni 1965
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1965
Tanggal Penetapan14 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan memisahkan sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Inderagiri, yang meliputi delapan kecamatan. Daerah baru ini akan memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Tingkat II Inderagiri yang tersisa akan dinamakan Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu. Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu akan berkedudukan di Rengat, sementara Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir akan berkedudukan di Tembilahan. Setiap daerah akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dengan 20 anggota. Ketentuan dari Undang-undang No. 12 tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Inderagiri berlaku mutatis mutandis bagi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai diubah. 2. Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri yang bertempat tinggal di Inderagiri Hilir berhenti sebagai anggota. 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang tidak memenuhi syarat diberhentikan. 5. Lowongan keanggotaan diisi sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Menteri Dalam Negeri menunjuk penguasa untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir. 7. Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu menyerahkan pegawai, tanah, dan barang-barang kepada Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir. 8. Pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir diusahakan dalam tiga tahun.

(-)