Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 19/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 1 Tahun 2003)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Hal ini dilakukan melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan, serta kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten. Rencana induk ini berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi secara berkala.
  2. Ruang Lalu Lintas: Mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, dan daya dukung muatan sumbu terberat. Penetapan kelas jalan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Perlengkapan Jalan: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas lainnya.
  4. Terminal: Pemerintah Daerah dapat membangun dan menyelenggarakan terminal penumpang dan/atau terminal barang untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang. Pengelolaan terminal tipe C diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Fasilitas Parkir Umum: Mengatur fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (taman parkir, gedung parkir) dan di dalam ruang milik jalan. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir diselenggarakan berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
  6. Fasilitas Pendukung: Fasilitas pendukung meliputi trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).