Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Hal ini dilakukan melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan, serta kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mempertimbangkan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten. Rencana induk ini berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi secara berkala.
- Ruang Lalu Lintas: Mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, dan daya dukung muatan sumbu terberat. Penetapan kelas jalan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Perlengkapan Jalan: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas lainnya.
- Terminal: Pemerintah Daerah dapat membangun dan menyelenggarakan terminal penumpang dan/atau terminal barang untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang. Pengelolaan terminal tipe C diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Fasilitas Parkir Umum: Mengatur fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (taman parkir, gedung parkir) dan di dalam ruang milik jalan. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir diselenggarakan berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
- Fasilitas Pendukung: Fasilitas pendukung meliputi trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.