Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas, mendukung pembangunan daerah, dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran secara terencana dan terpadu, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran.
Kewenangan penyelenggaraan perparkiran berada pada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan perparkiran dilakukan pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (Parkir TJU kawasan dan insidental) dan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah). Bupati berwenang menetapkan ruas jalan sebagai Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, menentukan kawasan (Kawasan I dan Kawasan II) dan lokasi tempat parkir. Pengelolaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Setiap Orang yang memiliki izin. Pengelolaan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Setiap Orang.
Setiap Juru Parkir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap Orang yang mengelola Fasilitas Parkir juga wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Peraturan ini juga mengatur mengenai Parkir Insidental yang memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, kecuali kegiatan yang tidak dipungut jasa parkir. Terdapat larangan melakukan kegiatan perparkiran tanpa izin. Juru Parkir dan Pengelola Fasilitas Parkir berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan realisasi pendapatan parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat jam parkir.