di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2024 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang dana kampanye untuk peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penyelenggaraan laporan dana kampanye yang demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta adanya kebutuhan untuk menyempurnakan tata cara penyampaian laporan dana kampanye berdasarkan evaluasi sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan dan sanksi terkait dana kampanye, serta pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).