Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2024 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaDana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1059).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang dana kampanye untuk peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penyelenggaraan laporan dana kampanye yang demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta adanya kebutuhan untuk menyempurnakan tata cara penyampaian laporan dana kampanye berdasarkan evaluasi sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Dana Kampanye: Pembukuan, pelaporan, dan audit dana kampanye.
  2. Sumber Dana Kampanye: Sumbangan dari partai politik/gabungan partai politik, pasangan calon, pihak lain (perseorangan/badan hukum swasta), dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  3. Bentuk Dana Kampanye: Uang, barang, dan/atau jasa.
  4. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): Wajib dibuka oleh pasangan calon pada bank umum.
  5. Pengeluaran Dana Kampanye: Untuk pembiayaan aktivitas kampanye, pembayaran hutang, dan pengeluaran lain-lain.
  6. Pembatasan Dana Kampanye: KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan batasan pengeluaran dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
  7. Pelaporan Dana Kampanye: Pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
  8. Audit Dana Kampanye: Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan dan sanksi terkait dana kampanye, serta pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

(-)

1. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi peringatan tertulis hingga larangan melakukan kegiatan kampanye. 2. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LPSDK dikenai sanksi peringatan tertulis hingga tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan jika terpilih. 3. Tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi tidak ditetapkannya sebagai Pasangan Calon terpilih. 4. Pelanggaran terhadap batasan sumbangan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan. 5. Pelanggaran terhadap larangan menerima sumbangan dari pihak yang dilarang dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.