Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2020 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, termasuk definisi kampanye pemilihan, rekening khusus dana kampanye, dan laporan dana kampanye. Perubahan juga mencakup persyaratan identitas penyumbang, batasan pengeluaran dana kampanye, serta mekanisme pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kewajiban untuk membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye.
  • Penyumbang dana kampanye wajib memberikan identitas lengkap dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dana tersebut tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.
  • Pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
  • KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye.

(-)

(-)