Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 103/2017 · Permenhub No. 103 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:6 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan06 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 430)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan. Pengaturan ini mencakup kewajiban pelabuhan penyeberangan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang sebelum loket tiket, serta memastikan dimensi dan berat kendaraan yang akan diangkut. Kendaraan yang mengangkut barang berbahaya harus melapor kepada Operator Pelabuhan. Operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, dan harus menyediakan jalur khusus untuk kendaraan yang tidak sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Balai Pengelola Transportasi Darat.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 50% berdasarkan laporan pelanggaran.