Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2016 · Permenhub No. 27 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan. Kebijakan ini mengatur pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dengan menetapkan kewajiban bagi pelabuhan penyeberangan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang. Setiap kendaraan yang akan diangkut harus diketahui dimensi dan beratnya, dengan batasan tinggi maksimal 4,2 meter dan berat tidak boleh melebihi kapasitas dermaga. Operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan ini dan wajib menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan yang tidak sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, dan pelanggaran dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)

  • Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 50% kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan laporan pelanggaran.