di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2016 · Permenhub No. 27 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan. Kebijakan ini mengatur pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dengan menetapkan kewajiban bagi pelabuhan penyeberangan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang. Setiap kendaraan yang akan diangkut harus diketahui dimensi dan beratnya, dengan batasan tinggi maksimal 4,2 meter dan berat tidak boleh melebihi kapasitas dermaga. Operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan ini dan wajib menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan yang tidak sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, dan pelanggaran dilaporkan kepada Direktur Jenderal.