Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1954 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 46/1954 · PP No. 46 Tahun 1954 · PP Nomor 46 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1954Tanggal Penetapan:26 Agustus 1954
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1954
Tanggal Penetapan26 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1954 bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 terkait pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke luar negeri. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas cakupan pembebasan dan memberikan fleksibilitas lebih dalam penanganan permohonan pembebasan. Ketentuan substansial mencakup pembebasan untuk berbagai jenis pengiriman uang, termasuk gaji cuti, uang alimentasi, dan pembayaran terkait impor dan ekspor. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pengiriman uang yang dibebankan pada anggaran belanja negara dan daerah, serta pembayaran terkait kewajiban internasional. Dewan Moneter diberi wewenang untuk mempertimbangkan pembebasan lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai 2 Maret 1954.

(-)