Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 11/1954 · PP No. 11 Tahun 1954 · PP Nomor 11 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1954Tanggal Penetapan:2 Maret 1954
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1954
Tanggal Penetapan02 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam hal pengiriman uang untuk kebutuhan pegawai asing dan hasil perusahaan industri baru yang didirikan setelah tahun 1954.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tambahan pembayaran tidak dipungut atas pengiriman uang ke luar negeri untuk beberapa keperluan, termasuk gaji cuti, alimentasi, ongkos pelajaran, dan pembayaran premi asuransi jiwa. Selain itu, pengiriman uang dari hasil perusahaan industri yang didirikan pada tahun 1954 atau setelahnya juga dibebaskan, selama diizinkan oleh Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Pengiriman uang yang dibayar dari anggaran belanja negara atau daerah juga termasuk dalam pembebasan ini.

(-)

(-)