Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan pada dinas daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi nomenklatur urusan pemerintahan bidang perindustrian yang sebelumnya belum tercantum secara eksplisit dalam Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja. Selain itu, Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dihapus sebagai perangkat daerah tersendiri dan tugas serta fungsinya dilekatkan pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Secara substansial, Pasal 2 huruf d angka 19 dan huruf e angka 7 dari Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

(-)

(-)