Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan klasifikasi tipe A, B, dan C sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, serta Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah melalui peraturan bupati, dengan memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.