Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kontra Radikalisasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 1/2025 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaKontra Radikalisasi
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 330) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang Kontra Radikalisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Kontra Radikalisasi dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Tujuannya adalah menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  • Kontra Radikalisasi dikoordinasikan oleh BNPT dan dapat melibatkan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah.
  • Sasaran Kontra Radikalisasi adalah orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme, dengan kriteria memiliki akses informasi radikal, hubungan dengan kelompok radikal, pemahaman kebangsaan sempit, atau kerentanan ekonomi, psikologis, dan budaya.
  • Kontra Radikalisasi dilakukan melalui kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi.
  • Tahapan pelaksanaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Perencanaan melibatkan inventarisasi dan sinkronisasi rencana oleh kementerian/lembaga. Pelaksanaan meliputi berbagai kegiatan seperti penggalangan, pengumpulan data, survei, pelatihan, dan sosialisasi. Pemantauan dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemanfaatan pelaksanaan. Pelaporan dilakukan oleh kementerian/lembaga kepada Badan, yang kemudian menyusun laporan konsolidasi nasional untuk disampaikan kepada presiden.

(-)

(-)