di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 2/2023 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur pelaksanaan kontra radikalisasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme melalui kegiatan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme, serta peran masyarakat dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.