Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 2/2023 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2023Tanggal Penetapan:6 April 2023
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku13 April 2023
Tanggal Penetapan06 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur pelaksanaan kontra radikalisasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme melalui kegiatan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksanaan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kementerian/lembaga terkait.
  2. Tahapan pelaksanaan kontra radikalisasi oleh kementerian/lembaga terkait meliputi perencanaan, aksi, dan pelaporan yang dikoordinasikan oleh BNPT.
  3. Perencanaan kontra radikalisasi dilakukan melalui rapat koordinasi untuk menyinkronkan program antar kementerian/lembaga.
  4. Aksi kontra radikalisasi dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi program dan dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
  5. Pelaporan pelaksanaan kontra radikalisasi dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat kepada Kepala BNPT.
  6. BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontra radikalisasi secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme, serta peran masyarakat dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.

(-)

(-)