Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 11/2025 · Permendikti Saintek No. 11 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Politala dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Politala agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Politala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Politala terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur (Bidang Akademik; Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi) dan unsur organisasi di bawah pemimpin (pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik).
  3. Unsur Pelaksana Akademik: Terdiri atas jurusan (Komputer dan Bisnis; Rekayasa dan Industri; Teknologi Industri Pertanian) dan pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Unsur Pelaksana Administrasi: Dilaksanakan oleh bagian (Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum).
  5. Unsur Penjaminan Mutu: Dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
  6. Unsur Penunjang Akademik: Dilaksanakan oleh unit penunjang akademik (Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; Laboratorium Terpadu; Perawatan dan Perbaikan; Layanan Uji Kompetensi).

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Politala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politala berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)