Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 37/2023 · Permendikbudriset No. 37 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2023Tanggal Penetapan:24 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku29 Mei 2023
Tanggal Penetapan24 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 271).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Politala dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang efektif di lingkungan Politala. Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi Politala yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi di Politala.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politala berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)