Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2015 · Permenhub No. 1 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, yang memberikan wewenang kepada Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian BMN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan membuat akuntabel pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya pada tingkat Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja, Unit Kerja Eselon I, dan Pengguna Barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Menteri selaku Pengguna Barang dalam pengawasan dan pengendalian BMN.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pejabat Eselon I dan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pemantauan dan penertiban BMN di lingkungan masing-masing.
  3. Prinsip-prinsip umum pemantauan oleh Pengguna Barang, Unit Kerja Eselon I, dan Kuasa Pengguna Barang atas kesesuaian pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMN.
  4. Tata cara pemantauan yang meliputi pemantauan periodik dan insidentil, serta metode penelitian administrasi dan lapangan.
  5. Prosedur penertiban BMN sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan.
  6. Tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, termasuk kemungkinan audit oleh Inspektorat Jenderal.
  7. Kewajiban pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN.

(-)

1. Kuasa Pengguna Barang dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN, tidak melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN, dan/atau tidak menindaklanjuti hasil audit. 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.