Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 12/2014 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan terkait pelaksanaan pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-purchasing. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Buku Kurikulum 2013 yang sebelumnya belum diatur. Peraturan ini mengubah definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti 'Penyedia Buku' dan 'Pembeli', serta memperjelas ruang lingkup pengadaan yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)