Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 10/2014 · Perka LKPP No. 10 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dalam pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui sistem E-Purchasing. LKPP bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola sistem ini. Pengadaan dilakukan tanpa jaminan pelaksanaan dan tidak memberlakukan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Proses pengadaan melibatkan pendaftaran dan verifikasi pengguna aplikasi E-Purchasing, serta pelaksanaan pemesanan dan persetujuan pembelian buku melalui sistem elektronik.

(-)

(-)