Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Juga dikenal sebagai: PP 77/2013 · PP No. 77 Tahun 2013 · PP Nomor 77 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif pajak berupa penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan standar, dengan syarat bahwa paling sedikit 40% dari saham perusahaan dicatatkan di bursa efek Indonesia dan dimiliki oleh minimal 300 pihak, dengan masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% saham. Ketentuan ini harus dipenuhi selama minimal 183 hari dalam satu tahun pajak. Tata cara pelaksanaan dan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)