Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Juga dikenal sebagai: PP 81/2007 · PP No. 81 Tahun 2007 · PP Nomor 81 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka. Syaratnya, perseroan harus memiliki kepemilikan saham publik minimal 40% dari keseluruhan saham yang disetor, dimiliki oleh setidaknya 300 pihak, dan masing-masing pihak tidak boleh memiliki lebih dari 5% saham. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu minimal 6 bulan dalam satu tahun pajak. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka penurunan tarif tidak berlaku dan pajak dihitung berdasarkan ketentuan umum.

(-)

(-)