Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.08/2020 · PMK No. 71/PMK.08/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:23 Juni 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan23 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, dan tidak menimbulkan moral hazard. Pembagian biaya dan risiko dilakukan antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Penjaminan pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas pinjaman modal kerja yang diterima oleh pelaku usaha, yang meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan. Pelaku usaha yang dapat menerima penjaminan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Penjaminan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penjamin dan penerima jaminan. PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan ini, dan mereka berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan oleh pemerintah.

1. Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha, anggaran dana kompensasi, dan anggaran kewajiban penjaminan dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan peraturan pelaksanaannya.

(-)