Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, dan tidak menimbulkan moral hazard. Pembagian biaya dan risiko dilakukan antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Penjaminan pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas pinjaman modal kerja yang diterima oleh pelaku usaha, yang meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan. Pelaku usaha yang dapat menerima penjaminan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Penjaminan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penjamin dan penerima jaminan. PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan ini, dan mereka berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan oleh pemerintah.