Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.08/2022 · PMK No. 28/PMK.08/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2022Tanggal Penetapan:29 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Maret 2022
Tanggal Penetapan29 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 diubah, termasuk ketentuan mengenai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan oleh pemerintah kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. IJP dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan memperhatikan berbagai faktor seperti kebijakan penjaminan, laporan keuangan, dan kondisi perekonomian nasional. Selain itu, lampiran peraturan juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

1. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)