Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2010 · Permenhan No. 3 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:29 Maret 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaRencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan29 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan pertahanan negara berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum nasional serta internasional. Tujuannya adalah membangun dan membina kemampuan serta daya tangkal negara untuk menanggulangi ancaman, guna mencapai tujuan pertahanan negara yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Prioritas pembangunan pertahanan negara disesuaikan dengan prioritas nasional dan diarahkan untuk mewujudkan Minimum Essential Force (MEF) secara bertahap, serta memenuhi hak prajurit dan kebutuhan mendesak lainnya.

(-)

(-)