Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku04 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, jenis retribusi, objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pengujian kendaraan bermotor, serta Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman terkait retribusi pelayanan izin penggunaan tanah makam.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menambahkan definisi Taman Pemakaman.
  2. Jenis Retribusi Jasa Umum: Menambahkan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  3. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Menambah biaya pengujian berkala, kartu pintar (smart card), kertas berpengaman dan stiker, numpang uji berkala, pengujian khusus emisi gas buang, dan pemeriksaan fisik/penghapusan kendaraan. Pengecualian berupa pelayanan dan pemberian rekomendasi.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota. Ukuran perpetakan tanah makam yang diizinkan terdiri atas panjang maksimal 2,50 meter dan lebar maksimal 1,50 meter, dengan kedalaman minimal 1,50 meter, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan.
  5. Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan. Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah memperoleh izin penggunaan tanah makam.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Struktur tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan dan Pengabuan Mayat sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)