Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi tertentu dalam Pasal 2, serta penghapusan beberapa bagian pasal. Selain itu, ditambahkan Pasal 34A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kota Pangkalpinang, retribusi pengelolaan sampah, retribusi parkir, retribusi tempat hiburan, retribusi hotel, retribusi restoran, retribusi pergudangan, retribusi pencucian mobil/motor, retribusi perbengkelan, retribusi terminal/pelabuhan, retribusi supermarket/swalayan/mall, retribusi sarana olahraga, retribusi salon/panti pijat, retribusi bank, retribusi usaha lainnya, retribusi parkir di tepi jalan, retribusi penyedotan kakus, dan retribusi pelayanan tera.

(-)