Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/2001 · Keppres No. 128 Tahun 2001 · Keppres Nomor 128 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2001Tanggal Penetapan:20 Desember 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2001
Tanggal Penetapan20 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara serta meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang sebelumnya dibentuk.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Tim Pengkajian yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim ini bertugas mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, melakukan uji tuntas, merumuskan kebijakan pengelolaan, dan mempersiapkan pembentukan badan hukum untuk pengelolaan gelanggang tersebut. Tim ini juga dapat meminta masukan dari instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan.

1. Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2001.

(-)