di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
Juga dikenal sebagai: Keppres 128/2001 · Keppres No. 128 Tahun 2001 · Keppres Nomor 128 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara serta meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang sebelumnya dibentuk.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Tim Pengkajian yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim ini bertugas mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, melakukan uji tuntas, merumuskan kebijakan pengelolaan, dan mempersiapkan pembentukan badan hukum untuk pengelolaan gelanggang tersebut. Tim ini juga dapat meminta masukan dari instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlukan.