Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2001 · Keppres No. 23 Tahun 2001 · Keppres Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2001Tanggal Penetapan:19 Februari 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2001
Tanggal Penetapan19 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik negara serta meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tugas utama Tim Pengkajian adalah melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno serta merumuskan kebijakan pengelolaan prasarana dan sarana yang ada sebagai aset nasional. Tim ini diberi waktu enam bulan untuk melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.

(-)

(-)