Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang memuat nomor, jenis arsip, retensi arsip (jangka waktu penyimpanan), dan keterangan. Jenis arsip meliputi arsip dari kegiatan fasilitatif (perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, kepegawaian, kearsipan, keprotokolan, pengadaan, pengelolaan BMN, perlengkapan, pengawasan, data dan informasi) dan substantif (deposit, bibliografi, preservasi, jasa informasi, standardisasi, akreditasi, pembinaan, analisis perpustakaan, organisasi, pembinaan tenaga perpustakaan, dan pelatihan). Retensi arsip terdiri atas Retensi Aktif dan Inaktif, ditentukan berdasarkan pedoman dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dihitung setelah kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Keterangan memuat rekomendasi pemusnahan atau permanen, berdasarkan nilai guna dan pertimbangan hukum.