di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 5/2019 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pedoman jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah untuk memberdayakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan dalam pengelolaan arsip, termasuk penetapan jadwal retensi arsip substantif yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai rekomendasi penetapan arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Arsip substantif yang diatur meliputi perumusan kebijakan, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, sumber daya perpustakaan, serta pengembangan perpustakaan dan pengkajian minat baca. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, yang ditetapkan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Keterangan mengenai arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan ditentukan berdasarkan nilai guna kesejarahan arsip tersebut.