Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 07/2013 · Perda Kabupaten Takalar No. 07 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9. Secara rinci, perubahan mencakup struktur Asisten Pemerintahan yang terdiri dari Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta struktur Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur susunan sub bagian di masing-masing bagian tersebut.

(-)

(-)