di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan rekretariat dewan Perwakilan Rakyat daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 10/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Administrasi), Bagian, Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan membantu mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli, pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengkajian data dan pengelolaan informasi, serta fasilitasi penerimaan tamu dan aspirasi masyarakat. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris Dewan, Bagian (Umum, Persidangan, Keuangan, dan Kehumasan), Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya.