Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 09/2011 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 43 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatannya. Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 41, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 57 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian pelayanan pengangkutan sampah. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.