Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 9/2018 · Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, nilai ekonomi, dan kualitas lingkungan hidup kota. Tugas Pemerintah Daerah Kota meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, penyediaan prasarana dan sarana, pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, koordinasi dengan berbagai lembaga, dan penyediaan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Pemerintah Daerah Kota wajib melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, dan memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang dan Badan Usaha. Badan Usaha wajib menyusun dan melaporkan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. Khusus pengumpulan sampah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun; b. Pelaksanaan pengangkutan sampah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun; dan c. Pemungutan jasa pelayanan dan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) masih dapat dilakukan oleh BUMD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pengelola Kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan sanksi administratif dan pengenaan uang paksa paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pengelola Kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan uang paksa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 4. Pengelola Kawasan Berpengelola yang tidak menyediakan fasilitas pengumpulan sampah di kawasannya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan uang paksa paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R dikenai sanksi administratif dan pengenaan uang paksa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Setiap orang dan Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).