di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 3/2019 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. IAIN Bone berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang menghasilkan sumber daya manusia unggul dan humanis di kawasan melayu nusantara pada tahun 2032.
Misi IAIN Bone meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran berkualitas, pengembangan budaya ilmiah melalui penelitian dan publikasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal Bugis, serta menjalankan tata kelola yang baik. Tujuan IAIN Bone adalah menghasilkan lulusan unggul dan humanis, penelitian bermutu, pengabdian kepada masyarakat yang relevan, dan kinerja institut yang efektif dan efisien.
Statuta ini mengatur identitas IAIN Bone, termasuk nama, kedudukan, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem pengelolaan IAIN Bone mencakup organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, persatuan orang tua mahasiswa, dan dewan kehormatan. Statuta ini juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.