Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Islam Negeri Watampone

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2017 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Islam Negeri Watampone
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone. Statuta ini menjadi landasan pengelolaan STAIN Watampone dan penyusunan peraturan operasional. Visi STAIN Watampone adalah menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang menghasilkan sumber daya manusia unggul dan humanis. Misi STAIN Watampone meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, pengembangan penelitian dan publikasi ilmiah, serta peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama yang berlandaskan nilai keislaman dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Statuta ini mengatur identitas STAIN Watampone, termasuk nama, kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, diatur mengenai kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan.

Sistem pengelolaan STAIN Watampone terdiri atas Ketua, Senat, dan Satuan Pengawasan Internal. Ketua bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas serta kewajiban dalam pengelolaan perguruan tinggi. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. Statuta ini juga mengatur mengenai perangkat Ketua, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.

Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Tata kelola meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar pelayanan, serta kurikulum. Statuta ini juga mengatur mengenai kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)