Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Juga dikenal sebagai: UU 12/1980 · UU No. 12 Tahun 1980 · UU Nomor 12 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1980Tanggal Penetapan:26 Desember 1980
Hukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1980
Tanggal Penetapan26 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tersebut. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menyatukan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, dan fasilitas lainnya seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas. Selain itu, diatur juga mengenai hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang berhenti dengan hormat, serta tunjangan cacad dan uang duka bagi mereka yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk janda/duda/anaknya, yang dipensiunkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. 2. Kepada duda/anak bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menjadi duda/yatim piatu sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan pensiun berdasarkan Undang-undang ini. 3. Penyesuaian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 1 April 1981.

(-)