di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 10/1971 · UU No. 10 Tahun 1971 · UU Nomor 10 Tahun 1971
Undang-undang ini mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang pemberian tunjangan pensiun kepada bekas Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan ini terkait dengan persentase jumlah pensiun yang diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan, yaitu 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batasan minimum 4 1/2% (empat setengah perseratus) dan maksimum 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun. Dasar pensiun dihitung dari jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan selama menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan.