Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 4/2011 · Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan umum
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2011
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah untuk menata tempat parkir di tepi jalan umum dan menghindari kemacetan, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai Retribusi Jasa Umum.
  2. Pengaturan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, dan wajib retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan fasilitas parkir.
  4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk sepeda motor, sedan/jeep/mini bus/pick up, dan bus/truk.
  6. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan, dengan ruas jalan yang ditetapkan oleh Keputusan Walikota.
  7. Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu penggunaan fasilitas parkir, dan saat retribusi terutang adalah saat pemberian karcis atau tanda parkir.
  8. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengaturan mengenai pembayaran, penagihan, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  10. Pemberian insentif kepada Dinas/Instansi Terkait yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
  11. Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.