Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 9/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Bukittinggi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan terkini, serta untuk meningkatkan pelayanan, ketertiban, dan keamanan tempat parkir. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kenyamanan dan keindahan kota serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.

Perubahan utama terletak pada Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, yang mengatur tentang tarif retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, sedan/jeep/mini bus/pick up dan sejenisnya, serta bus/truk dan sejenisnya. Masing-masing jenis kendaraan dikenakan tarif yang berbeda per sekali parkir.

(-)

(-)