Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang perjanjian induk terkait proyek Asahan dan pengalihan saham PT Indonesia Asahan Aluminium kepada pemerintah. Selain itu, aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan telah dialihkan sebagai penyertaan modal ke dalam PT Indonesia Asahan Aluminium. Dengan pembubaran ini, barang milik negara yang dikelola oleh Otorita diserahkan kepada Kementerian Keuangan, dan dokumen diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Arsip Nasional. Pimpinan dan karyawan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.