di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan Serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1976 · Keppres No. 5 Tahun 1976 · Keppres Nomor 5 Tahun 1976
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan Induk mengenai Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk badan-badan yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan pelaksanaan pembangunan Proyek Asahan. Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan pemerintah dan mengawasi pelaksanaan proyek. Badan Pembina bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari beberapa menteri terkait. Otorita bertanggung jawab atas kelancaran pembangunan dan pengembangan proyek, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah. Pembiayaan kedua badan ini dibebankan kepada Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.