di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 24/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat Eks Kemantren Sukamantri yang menghendaki perubahan nama Kecamatan Panjalu Utara menjadi Kecamatan Sukamantri, serta aspirasi masyarakat Desa Hujungtiwu yang menghendaki bergabung kembali dengan Kecamatan Panjalu.
Ketentuan substansial dari perubahan ini adalah:
Peraturan ini mengatur perubahan nama kecamatan dan wilayah administratif sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat setempat.