Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 24/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2004Tanggal Penetapan:16 Desember 2004
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku17 Desember 2004
Tanggal Penetapan16 Desember 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat Eks Kemantren Sukamantri yang menghendaki perubahan nama Kecamatan Panjalu Utara menjadi Kecamatan Sukamantri, serta aspirasi masyarakat Desa Hujungtiwu yang menghendaki bergabung kembali dengan Kecamatan Panjalu.

Ketentuan substansial dari perubahan ini adalah:

  1. Perubahan nomenklatur Panjalu Utara menjadi Sukamantri.
  2. Pembentukan Kecamatan Sukamantri yang semula berada di wilayah Kecamatan Panjalu.
  3. Penetapan wilayah Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri setelah pemekaran.
  4. Perubahan peta batas wilayah kecamatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur perubahan nama kecamatan dan wilayah administratif sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat setempat.

(-)

(-)