Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 15/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:12 Maret 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan12 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya dan ekonomi, luas wilayah, jumlah penduduk, desa, dan potensi daerah. Peraturan ini membentuk Kecamatan Sindangkasih (dari Kecamatan Cikoneng), Kecamatan Baregbeg (dari Kecamatan Ciamis), Kecamatan Panjalu Utara (dari Kecamatan Panjalu), Kecamatan Lumbung (dari Kecamatan Kawali), Kecamatan Purwadadi (dari Kecamatan Lakbok), dan Kecamatan Mangunjaya (dari Kecamatan Padaherang). Setiap kecamatan baru memiliki wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah yang spesifik, yang dirinci dalam pasal-pasal terkait. Kewenangan kecamatan mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali yang diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung operasional kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan Lembaga Teknis Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.

1. Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)