di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 15/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya dan ekonomi, luas wilayah, jumlah penduduk, desa, dan potensi daerah. Peraturan ini membentuk Kecamatan Sindangkasih (dari Kecamatan Cikoneng), Kecamatan Baregbeg (dari Kecamatan Ciamis), Kecamatan Panjalu Utara (dari Kecamatan Panjalu), Kecamatan Lumbung (dari Kecamatan Kawali), Kecamatan Purwadadi (dari Kecamatan Lakbok), dan Kecamatan Mangunjaya (dari Kecamatan Padaherang). Setiap kecamatan baru memiliki wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah yang spesifik, yang dirinci dalam pasal-pasal terkait. Kewenangan kecamatan mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali yang diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung operasional kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan Lembaga Teknis Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.