Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan nasional dalam pendaftaran tanah di Indonesia dengan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei kadastral. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang survei kadastral. KKNI ini terdiri dari beberapa jenjang kualifikasi yang mencakup berbagai tingkat kompetensi, mulai dari Asisten Surveyor Kadastral hingga Surveyor Kadastral Madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi di bidang survei kadastral. Selain itu, peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kadastral.