Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan nasional dalam pendaftaran tanah di Indonesia dengan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei kadastral. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang survei kadastral. KKNI ini terdiri dari beberapa jenjang kualifikasi yang mencakup berbagai tingkat kompetensi, mulai dari Asisten Surveyor Kadastral hingga Surveyor Kadastral Madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi di bidang survei kadastral. Selain itu, peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kadastral.

1. Surveyor Berlisensi yang masih berlaku lisensinya, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di Bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Surveyor Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku lisensi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)