di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2015 · Permenhub No. 33 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur pengendalian jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keamanan penerbangan dengan mengidentifikasi dan mengendalikan akses ke daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembagian daerah keamanan di bandar udara menjadi Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah Terbatas, dan Daerah Publik. Setiap daerah memiliki persyaratan dan langkah-langkah pengendalian keamanan yang spesifik. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian jalan masuk, yang dapat didelegasikan kepada instansi atau badan hukum terkait. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penerbitan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan dan kendaraan, yang berfungsi sebagai alat kontrol keamanan di daerah keamanan terbatas.