Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2015 · Permenhub No. 33 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/140/VI/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara yang mengatur mengenai izin masuk.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur pengendalian jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keamanan penerbangan dengan mengidentifikasi dan mengendalikan akses ke daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembagian daerah keamanan di bandar udara menjadi Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah Terbatas, dan Daerah Publik. Setiap daerah memiliki persyaratan dan langkah-langkah pengendalian keamanan yang spesifik. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian jalan masuk, yang dapat didelegasikan kepada instansi atau badan hukum terkait. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penerbitan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan dan kendaraan, yang berfungsi sebagai alat kontrol keamanan di daerah keamanan terbatas.

1. Pada saat Peraturan ini berlaku, ketentuan mengenai Pas Bandar Udara, dan kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew) tetap berlaku dengan ketentuan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diterbitkan harus disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. 1 (satu tahun) setelah peraturan ini ditetapkan, pada bandar udara internasional, harus: a. membuat jalan masuk (access control point) khusus untuk karyawan/pegawai, barang kebutuhan pesawat (supplies), dan barang barang yang dijual di konsesi bandar udara (merchandise); b. memenuhi ketentuan persyaratan pembatas fisik bandar udara; dan c. pintu masuk dan kuncinya wajib mengunakan sistem teknologi elektronik yang terintegrasi dengan Pas Bandar Udara.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan/atau ketentuan lain dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif. 3. Pas Bandar Udara dapat dibekukan tanpa proses peringatan jika personel pendamping tidak mendampingi pengguna Pas Bandar Udara sementara. 4. Pas Bandar Udara dapat dicabut tanpa proses peringatan jika pemegang melakukan tindak pidana atau membahayakan keamanan penerbangan.