Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 167 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 167 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 167/2015 · Permenhub No. 167 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 167 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pembatas fisik, pas bandar udara, layanan penerbitan Pas Bandar Udara berbasis teknologi informasi (sistem online) elektronik, dan pengenaan sanksi administratif.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan di bandar udara, mengikuti perkembangan ketentuan peraturan internasional (ICAO Annexes dan Documents), perkembangan teknologi informasi, serta mempermudah pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan penerbangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembatas Fisik: Persyaratan pembatas fisik pada perimeter bandar udara domestik dan internasional diubah, termasuk tinggi minimal, kelengkapan kawat berduri, tidak adanya celah, jarak pandang, lampu penerangan, jalan inspeksi, pintu darurat, sistem kamera pemantau (CCTV), dan peralatan keamanan lainnya.
  2. Pas Bandar Udara: Ketentuan mengenai Pas Bandar Udara yang bersifat tetap (permanen) untuk kendaraan operasional dan orang perseorangan diubah. Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan dapat diterbitkan dengan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online) atau aplikasi manual. Persyaratan permohonan Pas Bandar Udara juga diubah, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  3. Pemeriksaan Latar Belakang (Background Check): Unit Kerja harus melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) terhadap pemohon Pas Bandar Udara. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan atau gagal dalam pemeriksaan latar belakang.
  4. Desain Pas Bandar Udara: Desain Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan dan kendaraan diubah, termasuk bentuk, ukuran, warna latar belakang, informasi yang dimuat, dan fitur keamanan.
  5. Sanksi Administratif: Pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan peringatan tertulis dan pencabutan Pas Bandar Udara. Sanksi peringatan disertai dengan pemberian penandaan terhadap Pas Bandar Udara.

(-)

1. Pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dan apabila tidak diindahkan, maka Pas Bandar Udara dicabut. 2. Sanksi peringatan disertai dengan pemberian penandaan terhadap Pas Bandar Udara.